Advokat Kuat Ma’ruf Sebutkan Client-nya Tidak Membawa Pisau ke Dalam Rumah Dinas Ferdy Sambo

Advokat Kuat Ma'ruf Sebutkan Client-nya Tidak Membawa Pisau ke Dalam Rumah Dinas Ferdy Sambo

Advokat Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, menentang tuduhan beskal jika pisau yang dibawa client-nya dari Magelang ke lokasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di dalam rumah dinas bekas Kepala Seksi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, berkaitan dengan kejadian itu. Menurutnya, Kuat bawa pisau cuma untuk mengantisipasi.

“Jika tersangka bawa pisau buah yang diletakkan dalam tasnya dari Magelang ke Jakarta ialah alami untuk jaga diri karena terjadi konflik di antara Yosua dengan Ferdy Sambo,” kata Irwan dalam sidang pembacaan pembelaan atau pledoi Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.

Irwan menambah jika pisau itu pun tidak dibawa oleh Kuat ke rumah dinas Ferdy Sambo seperti pada tuduhan dan tuntutan beskal. Ia mengatakan pisau itu ada dalam tas yang ada dalam mobil.

“Ialah bukti dalam persidangan jika pisau tidak dibawa tersangka ke rumah Duren Tiga, tetapi berada di dalam tas Sling Bag yang ada dalam mobil Lexus, mobil operasional Magelang,” kata Irwan.

Awalnya, Kuat Ma’ruf sempat membacakan sendiri nota pembelaannya dalam sidang itu. Kuat yang disebut satu dari 5 tersangka kasus pembunuhan merencanakan pada Brigadir Yosua mengatakan tidak memahami dengan tuduhan dan tuntutan yang disodorkan Beskal Penuntut Umum (JPU).

“Jujur saya kebingungan harus mulai darimanakah karena saya tidak memahami dan tidak pahami, yang didakwakan turut dalam rencana pembunuhan pada mendiang Yoshua,” tutur Kuat.

Greysia Polii Kabarkan Kehamilan 2 Bulan Selesai Pensiun dari Bulu-bulu Tepis

Dalam pledoinya, Kuat mengatakan jika tuduhan beskal jika dianya bawa pisau ke rumah Duren Tiga tidak bisa dibuktikan. Ia mengatakan hal tersebut diperkokoh info beberapa saksi dan video rekaman kamera sekuriti (CCTV) disekitaran rumah Sambo.

“Bahkan juga saya didakwa bawa pisau ke rumah Duren Tiga Walau sebenarnya, dalam persidangan benar-benar terang bisa dibuktikan saya tak pernah bawa tas atau pisau yang disokong info dari beberapa saksi dan hasil video rekaman yang diperlihatkan,” katanya.

Disamping itu, ia mengatakan tidak memahami tuduhan beskal masalah dianya bersekongkol dengan Ferdy Sambo dan tersangka yang lain untuk lakukan pembunuhan pada Brigadir Yosua. Kuat menerangkan jika perbuatannya tutup jendela dan pintu rumah dinas Sambo karena hanya itu sebagai pekerjaannya sebagai pendamping rumah tangga.

“Dakwaan selanjutnya saya dipandang lakukan rencana pembunuhan ke mendiang Yosua karena perlakuan saya tutup pintu dan mempersalahkan saat yang di mana itu pekerjaan saya sebagai pendamping rumah tangga,” kata Kuat.

Pada sidang minggu kemarin, JPU menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara delapan tahun penjara. Menurut beskal, Kuat bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan lakukan tindak pidana sama sesuai Pasal 340 KUHP.

Tuntutan pada Kuat Ma’ruf itu seperti yang disodorkan beskal pada dua tersangka pembunuhan Brigadir Yosua yang lain, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Wibowo. Richard Eliezer Pudihang Lumiu memperoleh tuntutan lebih berat, 12 tahun penjara sementara Ferdy Sambo dituntut penjara sepanjang umur.

Beskal memiliki pendapat tinggi rendahnya yang kami sampaikan ke majelis hakim pada tersangka Richard Eliezer telah penuhi azas kejelasan hukum.

Beskal memandang rincian team penasihat hukum Richard Eliezer tidak mempunyai dasar yuridis yang kuat, yang bisa dipakai untuk menggugurkan tuntutan.

Pengangkutan amicus curiae itu dilaksanakan sebagai wujud usaha pelindungan pada Richard Eliezer.

Dalam tuntutannya, beskal mengaitkan Richard Eliezer sudah penuhi elemen tindakan pembunuhan merencanakan.

Beskal menjelaskan kuasa hukum bahkan juga memberikan dukungan ketakjujuran Putri Candrawathi dan memberikan kekeliruan ke Yosua.

Beskal menjelaskan pleidoi Putri Candrawathi tidak mempunyai dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat gugatan.

Beskal menjelaskan team kuasa hukum Putri Candrawathi menunjukkan sikap tidak professional dengan turut berperan dalam mempetahankan dusta.

Menurut beskal info pakar psikologi forensik dalam kasus Putri Candrawathi tidak berkaitan jadi alat bukti.

Erasmus memandang Richard Eliezer telah membedah kebenaran dibalik kasus pembunuhan Yosua.

Beskal menunjuk Putri Candrawathi justru tidak berbicara jujur dan ketakjujuran ini disokong oleh team kuasa hukumnya.