Ini Ia Tata Langkah dan Persyaratan Pemunduran Diri PNS

Selesai dicabut dari kedudukannya sebagai Kepala Sisi Umum Kantor Daerah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kantor daerah (kanwil) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo malah memundurkan diri sebagai PNS. Lewat surat terbuka, ayah Mario Dandy Satrio itu ajukan permintaan stop atas tekad sendiri (resign) sebagai Karyawan Negeri Sipil (PNS).
Walau tidak lagi profesinya sebagai PNS Ditjen Pajak, banyak faksi yang melawan pemunduran diri Rafael. Karena kekayaannya yang diperhitungkan capai Rp 56 miliar dipandang tidak lumrah. PPATK (Pusat Laporan dan Analitis Transaksi bisnis Keuangan) dipaksa untuk mengonfirmasi harta alumnus Fakultas Pengetahuan Sosial dan Pengetahuan Politik Kampus Indonesia (UI) itu.
Dosen dari 35 PTN Baru Demonstrasi di Istana Menuntut Diangkat PNS
Kejagung Panggil 8 Saksi Sangkaan Korupsi BTS Kominfo dalam Pengecekan Hari Ini
Lalu, kenapa pemunduran dianya sebagai PNS disuruh untuk ditampik oleh Kemenkeu? Bagaimana tata langkah dan persyaratan pemunduran diri PNS yang betul? Berikut info sekitar resign Aparat Sipil Negara (ASN) yang ditata dalam ketentuan perundang-undangan.
Dasar penghentian PNS terhitung resign dan pemberhentian tidak hormat termaktub dalam Ketentuan Tubuh Kepegawaian Negara (BKN) No. 3 Tahun 2020. Ada beberapa macam penghentian yang tertera dalam Pasal 3, diantaranya:
– Penghentian atas kemauan sendiri.
Besaran Upah Guru PNS dan Tingkatan Kedudukan Fungsional di Indonesia, Berikut Penuturannya
– Penghentian karena capai batasan umur pensiun.
– Dengan argumen perampingan sistematis organisasi atau peraturan pemerintahan.
– Penghentian karena tidak mahir secara jasmani atau rohani.
– Karena wafat atau lenyap.
– Pemunduran diri PNS karena tindak pidana atau penyimpangan.
– Penghentian yang disebabkan karena pelanggaran disiplin.
– Dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai presiden dan/atau wapres, ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPR (Dewan Perwakilan Masyarakat), ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPD (Dewan Perwakilan Wilayah), gubernur dan/atau wagub, bupati dan/atau wakil bupati, atau walikota dan/atau wakil walikota.
– Jadi anggota atau pengurus parpol.
– Penghentian karena tak lagi memegang sebagai petinggi negara.
Selainnya argumen di atas, penghentian karena hal-hal lain ada pada Pasal 4, yaitu:
– Tidak melapor setelah melakukan cuti di luar tanggungan negara.
– Sesudah cuti setahun di luar tanggungan negara dan tidak bisa diteruskan.
– Bisa dibuktikan dengan cara sah memakai ijazah palsu.
– Pemunduran diri PNS karena tidak melapor usai pekerjaan belajar.
– PNS yang dikasih uang nantikan, tapi menampik diangkat lagi pada posisinya.
– Tidak memegang kembali sebagai anggota instansi nonstruktural atau komisioner.
– Tidak bisa membenahi performa berdasar ketentuan perundang-undangan.
Penerapan tehnis penghentian PNS karena keinginan sendiri bisa diketemukan pada Ketentuan BKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 5, salah satunya:
– PNS yang ajukan permintaan, dihentikan hormat.
– PHK bisa diundur jika yang berkaitan saat ini masih dibutuhkan untuk aktivitas dinas paling lama setahun.
– Penangguhan dihitung semenjak penentuan keputusan oleh PPK (Petinggi Pembimbing Kepegawaian) dengan batasan waktu.
– Persyaratan pemunduran diri PNS diundur bila masih tetap ada pekerjaan menekan yang belum sempat dituntaskan atau tidak ada karyawan yang lain gantikan.
– Penghentian ditampik jika pada proses peradilan tindak pidana menantang hukum, terlilit kewajiban bekerja dengan lembaga pemerintahan, sedang dalam pengecekan karena pelanggaran disiplin, ajukan usaha banding administratif karena dihukum penghentian tidak hormat, jalani hukuman disiplin, atau argumen lain sama sesuai pemikiran PPK.
– Proses peradilan yang diartikan adalah kondisi PNS itu diputuskan sebagai terdakwa baik ditahan atau tidak pada tingkat penyelidikan, penuntutan, atau pengecekan di pengadilan.
Jika penuhi persyaratan pemunduran diri PNS, faksi yang berkaitan bisa minta penghentian dengan tingkatan seperti berikut.
Tersebut keterangan langkah dan persyaratan pemunduran diri PNS yang syah sama sesuai Ketentuan BKN No. 3 Tahun 2020. Rupanya serangkaian proses yang perlu dilewati benar-benar berbelit dan panjang. Lantas, apa penghentian Rafael Alun Trisambodo diterima?
Ijin Pemangkasan Gaji Dipandang Mempunyai potensi Peruncing Perselisihan Pekerja dan Pebisnis
47 menit yang lalu
Artikel Berkaitan
Dosen dari 35 PTN Baru Demonstrasi di Istana Menuntut Diangkat PNS
Besaran Upah Guru PNS dan Tingkatan Kedudukan Fungsional di Indonesia, Berikut Penuturannya
Dalami Beberapa nilai Kehidupan Masyarakat Dusun Penglipuran di Bali
Setneg Meminta Maaf masalah Sangkaan Ekspos Harta Istri Esha Rahmanshah Abrar
Setneg Non-aktifkan Esha Rahmanshah Abrar Sesudah Istrinya Diperhitungkan Flexing di Media Sosial
Bekas Pimpinan KPK Ungkapkan Kesusahan Pengusutan Harta Tidak Lumrah Rafael Alun
Referensi Informasi
Tanggapi Banjir di IKN, Otorita IKN: Kami Sedang Bangun Infrastruktur untuk Mitigasi
2 jam yang lalu
Hari Raya Nyepi di Bali, Mesin ATM Tidak diaktifkan Mulai 21 Maret 2023
19 jam yang lalu
Hari Raya Nyepi di Bali, Mesin ATM Tidak diaktifkan Mulai 21 Maret 2023
21 jam yang lalu
Hannover Messe 2023, Industri Makanan dan Minuman RI Diharap Hadirkan Tehnologi 4.0
23 jam yang lalu
Pasar Tilapia secara Global Raih USD 13,9 Miliar, Menteri KKP: Kita Tambahkan Produksinya
1 hari kemarin
Harga Emas Membumbung Tinggi, Pemerhati: Berhati-hati, Naik Cepat akan Cepat juga Turunnya
1 hari kemarin
Tidak Berijin, Project Reklamasi Tambang Nikel Morowali Disetop KKP
1 hari kemarin
Pegawai Transmart Menuntut Gaji Lembur, Ini Langkah Hitungnya Menurut Undang-Undang
1 hari kemarin
Partai Pekerja Nilai Menteri Zulkifli Hasan Tidak berhasil Membuat perlindungan Pasar Lokal dari Serangan Pakaian Sisa Import
1 hari kemarin
Partai Pekerja Nilai Menteri Zulkifli Hasan Tidak berhasil Membuat perlindungan Pasar Lokal dari Serangan Pakaian Sisa Import
1 hari kemarin
Dosen dari 35 PTN Baru Demonstrasi di Istana Menuntut Diangkat PNS
2 jam yang lalu
Tindakan dari beberapa dosen itu menuntut pemerintahan selekasnya mengganti status kepegawaian mereka jadi Karyawan Negeri Sipil (PNS).
Besaran Upah Guru PNS dan Tingkatan Kedudukan Fungsional di Indonesia, Berikut Penuturannya
6 jam yang lalu
Upah guru PNS berbeda, ini bergantung di mana mereka bekerja, dan kedudukan dan pangkatnya. Ini penuturannya.
Dalami Beberapa nilai Kehidupan Masyarakat Dusun Penglipuran di Bali
6 jam yang lalu
Bali yang kental kearifan lokal mempunyai bermacam dusun tradisi satu diantaranya Dusun Penglipuran. Bagaimana beberapa nilai kehidupan masyarakatnya?
Setneg Meminta Maaf masalah Sangkaan Ekspos Harta Istri Esha Rahmanshah Abrar
9 jam yang lalu
Setneg membuat team klarifikasi intern untuk menyelidik harta kekayaan Esha Rahmanshah Abrar dan aparat sipil negara di lingkungan mereka.
Setneg Non-aktifkan Esha Rahmanshah Abrar Sesudah Istrinya Diperhitungkan Flexing di Media Sosial
1 hari kemarin
Esha Rahmanshah Abrar jadi perhatian sesudah istrinya diperhitungkan lakukan flexing di sosial media.
Bekas Pimpinan KPK Ungkapkan Kesusahan Pengusutan Harta Tidak Lumrah Rafael Alun
1 hari kemarin
Laode menjelaskan, waktu itu KPK alami masalah dalam menginvestigasi laporan harta tidak lumrah punya Rafael Alun.
Menpan RB Meminta Saran Penyediaan ASN 2023 oleh Setiap Lembaga Punyai Dasar Kuat
2 hari kemarin
Azwar Anas minta petinggi pembimbing kepegawaian (PPK) lembaga pusat dan wilayah mempunyai beberapa dasar yang kuat dalam menyarankan penyediaan ASN 2023.
Menpan RB: Tidak boleh Yakin Calo yang Janji Loloskan PPPK
2 hari kemarin
Menpan menghimbau beberapa peserta penyeleksian Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (PPPK) Tenaga Tehnis supaya tidak gampang yakin dengan calo.
Cerita Pegawai Transmart Terserang PHK Sepihak, Terima Pesangon 0,5 % Upah
2 hari kemarin
Ahmad fauzi, salah satunya pegawai Transmart menceritakan mengenai urutan penghentian hubungan kerja (PHK) sepihak yang menerpa dianya bersama 300 pegawai yang lain.
Fadel Muhammad Usulkan DJP di Bawah Langsung Presiden
3 hari kemarin
Tubuh ini karakternya mandiri dan mempunyai garis koordinir dengan Kemenkeu
Paling populer di Usaha
Terbaru Usaha: Ceruk Pasar Tilapia RI di Tingkat Global, Partai Pekerja Peraturan Thrifting
22 jam yang lalu
Paling populer Usaha: Gagasan Ditjen Pajak Dibagi dari Kemenkeu, Kekuatan Tilapia RI di Pasar Global
10 jam yang lalu
Adeging Pura Mangkunegaran ke-266, BNI Pro aktif Piara Arti Kultural
8 jam yang lalu
Hippindo: Baju Sisa Import Mematikan Toko yang Jual Merk Global
20 jam yang lalu
Hutama Kreasi Kerjakan Perawatan Jalan Tol Trans Sumatera Menyambut Pemudik Lebaran 2023
21 jam yang lalu
9 jam yang lalu
Upah Pekerja Dipotong 25 % Dipandang Tidak Pas, Ini Argumennya
8 jam yang lalu
Kredit Suisse di Tingkat Kritis, Ekonom Sebutkan Perbankan Kecil dan Digital Perlu Siaga
6 jam yang lalu
BI: Peserta BI FAST Semakin bertambah 16 Bank dan Instansi Nonbank
6 jam yang lalu
Terbaru: Ekonom Peringatkan Bank Kecil Siaga Karena Kredit Suisse di Tingkat Kritis, Ribut-ribut Upah Pekerja Dipotong 25 %
4 jam yang lalu
Terbaru di Usaha
Ijin Pemangkasan Gaji Dipandang Mempunyai potensi Peruncing Perselisihan Pekerja dan Pebisnis
47 menit yang lalu
BI Yakin Kemunduran Bank di AS Tidak Berpengaruh Besar di Tanah Air
55 menit yang lalu
Rupiah Digital Dipercaya Akan Jadi Uang Saat Depan Indonesia, Ini Bocorannya
1 jam yang lalu
Bugar dan Proper Tes Calon Gubernur BI, Perry Warjiyo Berbicara masalah Digitalisasi Mekanisme Pembayaran
1 jam yang lalu
Kementerian PUPR Sebutkan Pembangunan Infrastruktur di Bidang Air Perlu Peranan Swasta
1 jam yang lalu
Bank Indonesia Sebutkan Peredaran Uang Palsu Makin Turun
1 jam yang lalu
Koalisi Pekerja: Ada Apindo dan Empat Federasi Pebisnis di Kembali Ketentuan Potongan 25 % Gaji Pekerja
1 jam yang lalu
Koalisi Pekerja: Ada Apindo dan Empat Federasi Pebisnis di Kembali Keluarnya Ketentuan Potongan 25 % Gaji Pekerja
1 jam yang lalu
Harta Kekayaan Sudarman Harjasaputra, Kepala BPN Jaktim yang Dicheck KPK Esok
2 jam yang lalu
Tanggapi Banjir di IKN, Otorita IKN: Kami Sedang Bangun Infrastruktur untuk Mitigasi
2 jam yang lalu
Info
Jaringan Media
Media Sosial
Ambil Program Tempo