Polisi Panggil Sisa Pejabat Perusahaan dalam Kasus KDRT Kamis Depan

Sisa pejabat perusahaan OVO Raden Indrajana Sofiandi alias RIS direncanakan dicheck sebagai terlapor kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pada Kamis minggu ini. Indra disampaikan atas sangkaan KDRT pada ke-2 anaknya.
Perpu Cipta Kerja dan Saran Pemakzulan yang Tidak Bersambut di DPR
“Kamis, jam 11,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada Senin malam, 2 Januari 2023.
Awalnya, Polres Jakarta Selatan telah mengecek semua saksi. Mereka yang dicheck dalam kasus KDRT ini, yaitu, istri dan anak Indra, pegawai di dalam rumah, anggota Satpam, dan juru parkir.
“Semuanya sudah dicheck, hanya tinggal beliau saja,” kata Dewi. “Ini kita telah mengagendakan untuk mengecek yang terlapor.”
Ia juga menentang masalah visum korban sebagai masalah dalam penyidikan. “Tidak, donk!” katanya. Dewi menjelaskan masih tetap ada video yang bisa menjadi alat bukti.
Sebetulnya, katanya, tidak ada permasalahan masalah visum itu. Tetapi polisi harus mengecek beberapa saksi untuk memperkuat ada kasus KDRT, yang diperhitungkan dilaksanakan bekas pejabat OVO itu.
Dewi bungkam masalah info beberapa saksi yang sudah dicheck. Ia cuma bisa sampaikan waktu pengecekan. “Jika isi penyelidikan, isi BAP (informasi acara pengecekan) berada di penyidik,” sebut Dewi.
Kasus sangkaan KDRT yang diatasi Polres Metro Jakarta Selatan ini disampaikan terjadi di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kavling 22-23 Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).
Pola sementara diperhitungkan si ayah terikut emosi karena anaknya bermain games hingga tidak lakukan aktivitas evaluasi dari rumah atau belajar online pada 2021.
Kasus ini sedang diatasi oleh Kepolisian berdasar surat laporan Kepolisian dengan nomor LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.
Pasal yang didugakan ke terlapor berkenaan kekerasan anak dan KDRT dan tindakan tidak membahagiakan dengan kekerasan, yaitu Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Pelindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP mengenai Penghilangan KDRT.